0


Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan operasi penggagalan penyelundupan 72 sabu-sabu dan ekstasi di perairan Aceh beberapa waktu yang lalu. Mereka meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 25 kg sabu-sabu. Tersangka yang telah di tangkap yakni Syafinur alias Fan.

“Yang bersangkutan di tangkap di Pasar Geurugok, Bireuen, Aceh,” Kata Letjen Pol Arman Depari, Deputi Pemberantasan BNN, Kamis (24/1). Petugas BNN menemukan 8 kg sabu-sabu di dalam mobil pikap berwarna hitam yang di kendarai oleh tersangka. Dari pemeriksaan di ketahui narkotika itu akan didistribusikan ke Medan dan wilayah Sumut lainnya. Tim BNN kemudian menggeledah rumah Syafinur di Muara Batu, Aceh Utara. Mereka menemukan lagi barang bukti 17 kg sabu-sabu.

“ Jadi total sabu-sabu yang telah kita sita adalah berjumlah 25 kg. seluruh nya dalam kemasan the warna hijau di lilit dengan lakban hitam,” jelas Arman. Barang bukti yang telah di sita dari Malaysia. Narkotika itu di selundupkan dalam waktu yang bersamaan dengan penyelundupan 72 bungkus berisi 73 kg sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi yang di sita pada penangkapan sebelumnya. Namun, kapal yang di gunakan berbeda.

“Ini merupakan bagian dari sindikat Ramli Cs Napi Lapas Tanjung Gusta yang telah mengatur penyelundupan 72 bungkus dan ekstasi,”ujar Arman. Saat ini tersangka berserta seluruh barang bukti telah di bawa ke BNN Provinsi Sumut.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top