0


Aparatur Sipir Negara (ASN) mengungah foto calon presiden Prabowo Subianto di sanksi penundaan kenaikan pangkat. Bambang Setiono, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Malang disanksi penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun.”Bentuk sanksi penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun,” kata Wasto, Sekretaris Daerah Kota Malang, Selasa (22/1).

Sebelumnya Bambang Stiono disanksi administrasi berupa gaji berkala. Namun setelah surat keputusan dari Komite Aparatur Sipir Negara (KASN) keluar maka sanksi tersebut di cabut.”Kalau kemarin kan penundaan gaji berkala. Itu kita cabut, kemudian diganti dengan hukuman penundaan pangkat. Sehingga lebih berat di bandingkan yang kemarin,”jelasnya.

Bambang Setiono yang berdinas di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) di duga berkampanye dan mengerahkan dukungan kepada Calon Presiden (Capres) Nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno.

KASN telah menjatuhkan sanksi kepada Setiono atas tindakan netral sebagai ASN. Ia terbukti telah bersalah dan di kenakan sanksi kategori sedang. Wali Kota Malang malalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta menjalankan keputusan tersebut.”Secara administrasi sedang proses keluarganya surat keputusan,”tegas Wasto.

Wasto berpesan agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi baik oleh yang bersangkutan maupun ASN yang lain. Karena dampaknya sangat merugikan pada yang bersangkutan.”Jangan sampai ASN tidak netral, hal-hal yang sudah final, ketentuan ASN harus netral jangan di permasalahkan. Bukan pada tempatnya. ASN bukan akademisi,” terangnya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top