0


Polsek Gayam sari, Semarang menangkap Joko Dwi Prasetyo (23), pelaku penembakan konter MJ Seluler menggunakan airsoft gun. Warga Tambak Dalam 1 tersebut di duga mengalami gangguan jiwa. “Kita tidak hadirkan pelaku di bawa ke Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo, untuk di lakukan observasi kejiwaannya,”katanya,”kata Kapolsek Gayamsari Kompol Wahyuni Sri Lestari , Selasa (8/1).

Dia menjelaskan, pelaku dilakukan pemeriksaan ke RSJ lantaran saat di periksa penyidik tidak menyambung dengan pertanyaan. “Saat ini dari pemeriksaan jawaban yang di sampaikan dan yang di tanyakan tidak sinkron. Hasil keluar kurang lebih tiga minggu,”ujarnya.

Joko di kenakan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Namun saat ini polisi tetap menunggu hasil observasi, karena jika terbukti gangguan jiwa maka proses hukum tidak bisa berlanjut.

“Jika terindikasi ada gangguan kejiwaan maka tidak sampai ranah pengadilan. Kalau tidak ada gangguan jiwa berarti proses lanjut,”kata Wahyuni Sri Lestari. Dari tangan pelaku, petugas menyita beberapa bukyi satu unit airsoft gun jenis Glock, sarung pistol dan peluru.

“Untuk barang bukti kita sita untuk proses penyelidikan,”jelasnya. Seperti di beritahukan sebelumnya, konter MJ seluler di tembaki peluru, Senin (7/1) kemarin sekitar pukul 09.30 WIB. Saat kejadian terdapat penjaga konter, Yuli Astuti (21) dan kakak iparnya, Arif Firmansyah. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba melepaskan tembakan.

Beruntung  nya korban sedang berada di dalam konter menunduk. Peluru yang di lepaskan oleh pelaku menembus kaca etalase. Polisi yang mendapat laporan melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top