Seorang warga Kulonprogo berinisial SGL (35) di bekuk aparat kepolisian di tempat kosnya pada 12 Januari 2019 yang lalu. SGT di bekuk karena dengan tega mencabuli anak tirinya yang berusia masih di bawah umur.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan, perbuatan cabul SGT kepada anak tirinya telah di lakukan berulangkali. Perbuatan cabul ini sudah dilakukan SGT sejak tahun 2014 yang lalu.”Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya berulang kali sejak tahun 2014 sehingga korban mengalami terauma,”katanya di Mapolres Kulon Progo, Kamis (17/1).
Dia menerangkan, setiap melakukan pencabulan, pelaku selalu mengancam korbannya. Ancaman ini di keluarkan pelaku jika korban tidak mau melayani hasratnya. Perbuatan cabul tersangka terhadap anak tirinya selama lebih dari 4 tahun ini dilakukan di banyak tempat. Di antaranya ada di lakukan di kamar korban, di kos pelaku hingga di rumah kerabat pelaku.
Pelaku mengaku mencabuli korban karena tergoda dengan kecantikan anak tirinya.”Sebenarnya saya kasian tetapi saya tergiur. Karena anaknya cantik,” ungkap pelaku. Atas perbuatan cabul nya, pelaku di ancam dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu pelaku juga akan di tambah hukuman sepertiga dari masa hukuman karena pelaku bersetatus sebagai wali dari korban. Sementara itu, korban saat ini tengah menjalani pendampingan. Pendampingan ini untuk mengatasi trauma yang di alami oleh korban.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.