0


Seorang laki-laki yang mengaku sebagai Kajeng Sultan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur untuk di setubuhi. Laki-laki terebut yang mengadu diri sebagai orang suci, berinisial HS (53), atau lebih akrab di panggil Kiai Syawal, Warga Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen.

Ia di duga telah menyetubuhi gadis yang berusia 17 tahun, warga Kecamatan Klirong. Remaja yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA itu, di kelabui dengan janji bisa mengantarkan keluarganya masuk surga dan di jauhkan dari siksa neraka.

Kasubbag Humas Polsek Kebumen, AKP Suparno mengatakan tersangka di tangkap di kediamannya pada hari Minggu (6/1) sekitar pukul 06.00 WIB. “Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen,”kata AKP Suparno.

Lanjut AKP Suparno, untuk dapat memuluskan niat tersangka agar mau di setubuhi, HS yang mengaku sebagai Sang Kanjeng Sultan menikahi korbannya pada hari Rabu (12/12). Selanjutnya korban di setubuhi pada malam harinya.

“Nah pada saat pernikahan itu, orang tua korban tidak tahu. Pernikahan itu tanpa seizing orang tua korban. Korban ini masih di bawah umur,”jelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 81 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, serta paling lama 15 tahun.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top