Putra ketiga Ba'asyir, Abdul Rohim Ba'asyir alias I’im berharap, urusan administrasi pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dari Lapas Gunung Sindur, Bogor segera selesai. Bila administrasi cepat selesai, itu akan berimbas pada pembebasan Ba’asyir.
“Kalau urusan birokrasi kan Anda juga tau sendiri. Mudah-mudahan bisa segera lah, doanya saja sambil didoakan mudah-mudahan segera,” kata I’im saat dihubungi, Senin (21/1/2019).
I’im memperkirakan Ba'asyir akan tiba di Ponpes Ngruki pada hari Selasa (22/1/2019) atau Rabu (23/1/2019).
Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun penjara dari total hukuman yang seharusnya dijalani sebanyak 15 tahun.
Baca Juga : Edy Rahmayadi Telah Menyatakan Mundur dari Ketua Umum PSSI
“Hari ini insya allah proses administrasi mulai akan diurus, mudah-mudahan satu hari ini selesai. Kalau hari ini selesai besok (Selasa,22/1/2019)) atau lusa (Rabu,23/1/2019) maksimal mudah-mudahan bisa keluar,” tutur I’im.
I’im mengatakan, Ba’asyir tetap akan melakukan kegiatan dakwah setelah bebas nantinya. Namun, tidak seperti dulu lantaran mempertimbangkan kondisi kesehatan. Kata Iim,
Ba'asyir harus tetap membatasi tamu yang mengunjunginya lantaran kondisi kesehatannya. “Memang kewajiban (pendakwah) beliau sebagai ulama, selagi mampu,” kata Iim.
Kepastian bebas tanpa syarat ustaz Abu Bakar Ba’asyir itu disampaikan langsung Ketua Umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, ketika menjenguk Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019).
Baca Juga : Negara Singapura Juga Akan Segera Menerapkan Sistem Zonasi
Proses pembebasan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Sukoharjo itu tinggal menunggu surat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM. Yusril mengatakan, alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan menjadi alasan Jokowi menyetujui pembebasan Ba'asyir.
"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," ungkap Yusril.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.