0


Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menemukan ganja seberat 3,6 kg dan 30 butir ekstasi, di indekos kurir bernama Kurniawan Risdianto (23), Jalan Pulau Roti, Gang Panda, kelurahan pendungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Sebelumnya Kurniawan menjadi tersangka dalam penyelundupan 25 kg ganja kiriman di Medan Sumatera Utara.

“Tindakan penggeledahan tersebut di saksikan oleh tersangka, pemilik kos, kepala lingkungan serta kalian adat,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha, Rabu (16/1). Narkoba tersebut terdiri dari 4 paket ganja berat 3.100 gram, 20 paket ganja dalam plastik klip berat 468 gram, 2 paket ganja dalam tas kresek hitam berat 103 gram dan 30 butir ekstasi warna hijau. Selain itu, juga di temukan timbangan, 3 lakban, 1 bendel plastik klip, 1 gunting, 1 cutter.

“ Jadi berat total narkotika jenis ganja yang di sita oleh petugas sebanyak 3.671 gram atau 3,6 kilo gram, dan ekstasi sebanyak 30 butir yang sudah di paketkan kecil siap untuk di edarkan oleh tersangka,” ujar Ketut Artha.

Ketut Artha juga menjelaskan, untuk ganja dan ekstasi dalam luar Bali, yakni di dapat dari daerah Sumatra, itu sudah 3 bulanan, duluan dari yang 25 kg,” ujarnya. Sebelumnya, BNN menangkap dua kurir Kurniawan Risdianto (23) dan Muh Hariyono (34) di lokasi salah satu jasa pengiriman, JNE Jalan Danau Poso pada Minggu (6/1) pukul 21.00. keduanya di temukan 25 kilogram ganja di dalam mobilnya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top