0


Dua orang ibu rumah tangga (IRT) di Patumbak, Deli Serdang, Sumut, di amankan karena kedapatan memiliki narkoba berjenis sabu. Mereka di tangkap dalam penggerebekan yang di lakukan petugas Polsek Patumbak di jalan Perjuangan/ Pasar XII Gang Kolam, Mariendal II, Minggu (27/1) dinihari.

Berdasarkan informasi yang di himpun, ke dua IRT itu masing-masing berinisial NS (32), warga Jalan Perjuangan, Gg Kolam, Mariendal II, Kecamatan Patumbak, dan EN (32), warga Jalan Pertahanan, Mariendal II, Patumbak.”Dua wanita yang telah di amankan adalah merupakan terget operasi kami. Ke dua pelaku ini terbilang komplotan yang licin, karena beberapa kali lolos dari upaya penangkapan,” jelas Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi, Selasa (29/1).

Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 3 paket sabu-sabu dari N. sementara dari L disita 1 paket sabu-sabu dan 16 plastik klip baru. Dari pemeriksaan yang telah di lakukan, kedua perempuan ini di duga sudah mengedarkan sabu-sabu sejak setahun yang lalu.

“Modus nya penjualan melalui kaki tangan tau langsung ke pembeli,” jelas Ginanjar. Keduanya perempuan ini mengaku mengedarkan sabu-sabu itu sejumlah kalangan di sekitar kawasan tempat tinggalnya. Termasuk sopir angkot, dan pemuda di sana, jelas Ginanjar. Polisi masih mengembangkan kasus ini, kedua IRT itu terus di periksa untuk menangkap pelaku lainnya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top