0

YLKI Mendesak Pemerintah Meratifikasi Peraturan Tentang Belanja Online

YLKI Mendesak Pemerintah Meratifikasi Peraturan Tentang Belanja Online

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi rancangan peraturan (RPP) tentang Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik karena   industri belanja online terus menunjukkan tren kenaikan.

“Trennya tumbuh, tetapi RPP untuk belanja online belum ditetapkan. Apa yang diinginkan pemerintah? Jadi, kami menuntut Presiden dan kementerian segera meratifikasi peraturan tentang belanja elektronik, dan kami mewajibkan pengusaha untuk memiliki niat baik bagi konsumen, ”kata Tulus di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat, 25 Januari.

Dia menjelaskan nilai transaksi e-commerce selama Belanja Online Nasional, atau Harbolnas yang dikenal secara lokal, meroket menjadi Rp6,8 triliun pada 2018 dari Rp67,5 miliar pada 2012.

“Pemerintah tidak hanya harus menggembar-gemborkan dampak positif dari ekonomi digital, tetapi juga memperhatikan lemahnya perlindungan terhadap konsumen, regulasi dan pemantauannya,” tambah Tulus.

YLKI mencatat pada 2018 menerima total 564 keluhan — empat puluh di antaranya, atau sekitar tujuh persen, adalah belanja online . Angka-angka ini telah menempatkan belanja online di posisi kelima dalam daftar industri yang paling banyak dikeluhkan.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top