EMPAT MOBIL DAN DELAPAN BIDANG TANAH KEMBALI DISITA BARESKRIM
INTERQQ |
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset kepemilikan dari Bapak Yusafni yang juga merupakan seorang tersangka dari kasus korupsi pada pembangunan infrastruktur strategis yang ada di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan juga pada Permukiman Provinsi Sumatera Barat di tahun 2012 sampai dengan 2016.
Kepala Subdit IV Tindak Pidana Korupsi dari Bareskrim Polri Kombes Pol, Bapak Endar Priantoro dengan melalui sebuah pesan singkat di Jakarta, pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 mengatakan kalau pihak mereka sudah melakukan penyitaan sebuah kendaraan VW Golf yang berkisar seharga Rp 250 juta dan juga ada delapan bidang tanah yang di perkirakan senilai Rp 1,2 miliar.
"Menurut keterangan dan juga penyelidikan kalau sekitar delapan bidang tanah tersebut di beli oleh tersangka Bapak Yusafni yang akan di peruntukkan sebagai bagian dari akses sebuah jalan untuk menuju ke area tambang yang berada di Desa Marga Ayu, Tegal, Jawa Tengah," di sebutkan oleh Bapak Endar Priantoro seperti yang sudah dikutip oleh para wartawan lokal.
Untuk selanjutnya pihak dari Kepolisian juga akan melakukan penyitaan sebuah mobil dengan merek Toyota Avanza yang berwarna putih, sebuah mobil Toyota Innova yang warna putih juga dan termaksud juga sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin juga berwarna putih.
Sedangkan dengan dua unit ekskavator Doosan Hydraulic dengan model DX yang dimiliki oleh si tersangka itu juga sudah disita pada sebelumnya. "Pada saat sekarang ini ada dua ekskavator yang sudah di titipkan di Polsek Jurai agar dapat diamankan ya," di sebutkan oleh Kepala Subdit IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro.
Menurut keterangan dari Kepala Subdit IV Tindak Pidana Korupsi dari Bareskrim Polri Kombes Pol, Bapak Endar Priantoro semua aset tersebut sengaja di beli oleh tersangka, Bapak Yusafni dengan menggunakan nama orang lain agar tidak mudah tercium oleh pihak berwajib atas korupsi yang telah ia perbuat.
Kepala Subdit IV Tindak Pidana Korupsi dari Bareskrim Polri Kombes Pol, Bapak Endar Priantoro dengan melalui sebuah pesan singkat di Jakarta, pada hari Minggu tanggal 10 September 2017 mengatakan kalau pihak mereka sudah melakukan penyitaan sebuah kendaraan VW Golf yang berkisar seharga Rp 250 juta dan juga ada delapan bidang tanah yang di perkirakan senilai Rp 1,2 miliar.
"Menurut keterangan dan juga penyelidikan kalau sekitar delapan bidang tanah tersebut di beli oleh tersangka Bapak Yusafni yang akan di peruntukkan sebagai bagian dari akses sebuah jalan untuk menuju ke area tambang yang berada di Desa Marga Ayu, Tegal, Jawa Tengah," di sebutkan oleh Bapak Endar Priantoro seperti yang sudah dikutip oleh para wartawan lokal.
Untuk selanjutnya pihak dari Kepolisian juga akan melakukan penyitaan sebuah mobil dengan merek Toyota Avanza yang berwarna putih, sebuah mobil Toyota Innova yang warna putih juga dan termaksud juga sebuah mobil Ford Ranger Double Cabin juga berwarna putih.
Sedangkan dengan dua unit ekskavator Doosan Hydraulic dengan model DX yang dimiliki oleh si tersangka itu juga sudah disita pada sebelumnya. "Pada saat sekarang ini ada dua ekskavator yang sudah di titipkan di Polsek Jurai agar dapat diamankan ya," di sebutkan oleh Kepala Subdit IV Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro.
Menurut keterangan dari Kepala Subdit IV Tindak Pidana Korupsi dari Bareskrim Polri Kombes Pol, Bapak Endar Priantoro semua aset tersebut sengaja di beli oleh tersangka, Bapak Yusafni dengan menggunakan nama orang lain agar tidak mudah tercium oleh pihak berwajib atas korupsi yang telah ia perbuat.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.