Sejumlah isu yang simpang siur beredar di masyarakat terkait mega proyek Meikarta, diantara nya adalah izin mendirikan bangunan IMB yang belum dikantongi oleh PT Lippo Cikarang Tbk sebagai pengembang nya, Padahal IMB merupakan salah syarat utama pembangunan
IMB baru keluar jika analisis mengenai dampak lingkungan Amdal sudah terbit, Direktur Informasi publik Meikarta danang kemayan jati mengakui Studi Amdal memang belum terkai dengan begitu, secara otomatis IMB pun belum dipegang oleh Meikarta, Namun sebenar nya lahan Meikarta yang seluas 84.6 hektar dari total 500 Hektar
Sudah dibebaskan sepenuh nya, “ 84,6 Hektar ini kami sudah punya izin prinsip sampai izin peruntukan penggunaan tanah [IPPT] dengan peruntukan apartemen, Rumah sakit, sekolah dan sebagai nya, Kami kirim dokumen amdal pada Mei 2017 lalu “
Ujar danang saat diskusi terbuka di Ombudsman, Danang juga mengatakan seperti bangunan rumah rumah di Lippo cikarang, saat akan membangun Proyek Meikarta, Lippo juga mengajukan Amdal Di kabupaten Bekasi, Dalam proses studi itu, Kondisinya masih normal yakni
Luppo Diharuskan melengkapi beberapa dokumen “ namanya menyusun Amdal kami kan enggak sendiri tapi sama konsultan “ ucap dia, Danang melanjutkan Amdal kawasan sendiri sudah ada, perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak tahun 1984,
Saat itu Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri, kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukan dan mengajukan kembali Studi Amdal, Jadi Amdal untuk membangun diatas lahannya saja, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta,
Masih dalam proses juga itu semua, “ berdasar pengalaman, karena saya kurang tahu tertulis nya dari beberapa proyek yang mendapatkan IMB itu cepat paling lama pun 2 - 3 minggu saja, yang lama itu studi Amdal “ ucap Danang,
Studi Amdal itu memakan waktu lama karena membutuhkan sidang Rekomendasi dari para ahli, hingga beberapa kali biasanya proses Amdal memakan waktu 2 - 3 bulan, mengingat Dokumen Amdal sudah diajukan sejak Mei 2017, Lippo berasumsi paling lama Agustus 2017,
Studinya sudah selesai, terlebih lagi menurut danang lippo sudah mulai bisa membayar IMB setelah 3 bulan proses studi Amdal berjalan, dengan mempertimbangkan perkembangan proses itu, lippo kemudian memutuskan untuk melakukan soft launching meikarta pada 17 agustus,
Namun tiba tiba di ujung proses studi Amdal, muncul rekomendasi dari pemerintah provinsi [Pemprov] jawa barat untuk menghentikan kajian yang dikeluarkan berdasarkan peraturan daerah [Perda] jawa barat nomor 12 tahun 2014,
“ sampai kemudian muncul ramai perda, terus terang selama mengembangkan lippo cikarang kami tidak paham perda itu, kami kembangkan di satu desa tidak sampai lintas kabupaten, apalagi izin lokasi sudah ada “ ucap danang disela sela penutupan pembicaraan
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.