TILANG DARI REKAMAN CCTV MULAI DIBERLAKUKAN SEKARANG
Dari Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya yang menyebarkan informasi melalui Focus Discussion Group dikantor Polrestabes Surabaya sudah sepakat dengan adanya tindakan tilang yang didasarkan dari pantauan kamera Closed Circuit Television (CCTV). Jadi saat ini pun CCTV ini sudah dipasang diberbagai ruas jalan raya yang ada di Indonesia.
Peraturan ini pun akan diberlakukan mulai tanggal 1 September 2017. Kajari yang selaku Ketua Pengadilan Negeri dan juga perwakilan dari Pemerintah Kota Surabaya pun ada dalam kesepakatan ini. Dari pihak pakar hukum juga ada menyepakati pemberlakuan tilang CCTV mulai September ini. Hal ini diungkapan oleh Kombes Muhammad Iqbal yang selaku Kepala Polrestabes Surabaya.
Tapi nantinya penerapan sistem tilang ini akan dimulai dari tahapan sosialisasi ke masyarakat selama bulan September. Setelah penerapan ini sudah sepenuhnya, Nantinya petugas akan mendatangi langsung rumah pelanggar lalu lintas ini dengan rekaman CCTV pada bulan Oktober.
Iqbal hanya menyatakan kalau kalau selama sosialisasi ini, Pihaknya cuma akan memantau CCTV dan mencatat setiap pengendara yang melanggar lalu lintas. Setelah itu mereka akan mengirimkan surat ke rumah pelanggar. Penerapan tilang ini memang sudah ada dasar hukumnya yang ada di UU no 22 tahun 2009 yang berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat ini pula semua perangkat tilang CCTV dan juga sarananya sedang dibuat serta dibenahi oleh Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surabaya. Untuk tahun pertama pelanggar harus datang ke kantor kejaksaan setelah menerima surat. Tapi untuk tahun berikutnya pelanggar akan langsung ditilang secara otomatis ditempat.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.