Penyidik Polda Metro Jaya ini resmi melakukan penahanan terhadap presenter Augie Fantinus pada hari ini, Jumat (12/10/2018).
Sebelumnya juga Augie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik akibat menggunggah video oknum kepolisian diduga melakukan tindak percaloan dalam akun instagram-nya @augiefantinus.
"Mulai malam ini kami lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat Malam.
Argo juga menjelaskan bahwa mulanya anggota dari provost yang ada didalam video Augie melaporkan Augie atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, anggota kepolisian tersebut tak terima dituduh sebagai calo tiket dan disebarkan di media sosial.
BACA JUGA : Akan Segera Terungkap, Bagaimana Hiu Raksasa Megalodon ini Bisa Punah
"Mengenai polisi calo, setelah kami melakukan klarifikasi dan identifikasi, jadi tidak ada kegiatan pencaloan oleh pihak polisi," ujar Argo.
"Jadi setelah kami melakukan pemeriksaan setelah Augie Fantinus meng-upload adalah saudara Augie ya, untuk hari ini kami tetapkan beliau sebagai tersangka. Yang bersangkutan akan kami kenakan Pasal 28, dijatuhkan pada pasal 45 UU ITE," tambahnya.
Argo juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyita telepon genggam milik Augie dan juga akun Instagram-nya sebagai barang bukti.
BACA JUGA : Sekjen Gerindra : Pemilihan Presiden 2019 ini Akan Menjadi Pemilu Terberat untuk Prabowo-Sandiaga
"Jadi ini menjadi pengalaman dan menjadi contoh kalau memang tidak benar, jangan disampaikan, dan kalo tidak benar juga jangan di bagikan di media sosial," ucap Argo.
Dalam video yang di unggah oleh Augie pada hari Kamis (11/10/2018), seorang oknum anggota kepolisian ini disebut telah menjual tiket pertandingan basket di Asian Para Games 2018 kepada calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.