
bohong alias hoaks soal dugaan penganiayaan terhadap dirinya namun pihak keluarga
menginginkan agar ratna dijadikan tahanan kota dan bukan didalam sell
karena dirinya sedang sakit jika berada di sell, dan kami berhak mengajukan hal
seperti itu “ ucap pengacara ratna, Insank Nasruddin saat di konfirmasi tersebut
pada hari ini, ratna juga dijadwalkan di periksa kembali pada lusa mendatang, “ kita
masih di periksa kembali juga pada hari ini, dan rencananya lusa mau ke polda
terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kombes argo yuwono, mengatakan untuk
masalah kasus hoaks itu, dewan kehormatan PAN Amien Rais tidak memenuhi
amien tidak kunjung datang hingga malam hari, “ kita tidak tahu kenapa amien
mangkir dan polisi tidak dapat informasi alasan amien mangkir “ ucap argo saat
di konfirmasi
menjadwalkan pemeriksaan, “ belum dapat informasi kami meminta semua pihak untuk
bersabar dan menunggu siapa siapa saja yang akan diminta keterangan dalam kasus
ratna ditangkap polisi di Bandara Soekarno - Hatta saat hendak pergi ke chile pada
hari kamis lalu, dia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau
Hoax terkait dari
mempermalukan dirinya sendiri, atau kemungkinan mencari ketenaran
namun tidak berhasil, atas kasus ini dia dikenai pasal 14 undang undang
nomor 1 tahun 1946
atas kedua pasal tersebut Ratna terancam 10 tahun penjara, suatu hal yang dia
pikirkan akan berhasil namun membawa sebuah malapetaka untuk dirinya sendiri
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.
EmoticonClick to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.