0

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno telah mengulangi atau meralat
ucapannya yang sempat berjanji untuk mempermudah perizinan nelayan dalam
berlayar dan menangkap ikan, dia mengaku bahwa dibawah kepemimpinan Susi
Pudjiastuti, kementerian kelautan dan perikanan [KKP] sudah memberi kemudahan
bagi para nelayan, hal ini telah disampaikan langsung oleh Sandiaga menjawab
protes yang sebelumnya disampaikan oleh menteri Susi
Sandiaga mengaku saat mengunjungi kampung nelayan di indramayu beberapa
waktu lalu dia hanya mencoba menangkap aspirasi dari masyarakat, dia
mendengar aspirasi nelayan terkait sulitnya mendapatkan surat izin
penangkapan ikan di laut tersebut
Saat ditanya apakah kebijakan yang memudahkan nelayan itu baru muncul
setelah kunjungan sandiaga ke Indramayu dan sandiaga membantahnya
menurut sandi kebijakan yang memudahkan nelayan memang sudah
dilakukan KKP sejak dulu
Sandi pun mengaku enggan menanggapi lebih jauh protes susi karena tidak
mau terjebak dengan perang komentar di media, dia mengaku ingin
menghadirkan kampanye yang sejuk, sandiaga justru berseloroh dan
berharap tidak ditenggelamkan
Susi pudjiastuti menegaskan nelayan indramayu dapat di kategorikan
sebagai nelayan kecil dengan kapasitasnya kapal dibawah 10 gross
tonnage dan tidak membutuhkan perizinan untuk melaut, susi menyatakan
pihak nya pada tanggal 7 November tahun
2014 telah menerbitkan surat edaran dari menteri kelautan dan perikanan
yang menjelaskan bahwa kapal kapal 10 GT sudah tidak perlu lagi membuat
izin tapi harus terdaftar, hasil tangkapan juga harus masuk ketempat
pelelangan ikan dan pemerintah
Daerah setempat juga harus tahu, berapa jumlah tangkapannya dan siapa
saja yang membeli nya, adapun kapal dengan kapasitas di atas 30 GT
diwajibkan mengurus administrasi dan birokrasi ke kementerian kelautan
dan perikanan [KKP]
Administrasi tersebut meliputi surat izin penangkapan ikan [SIPI] Surat izin
usaha perikanan [SIUP] Surat Izin kapal pengangkut ikan [SIKPI], jika tidak
maka KKP dapat menindak tegas dengan mencabut surat surat izin tersebut

Susi menegaskan perizinan tersebut untuk mendeta kepatuhan pemilik kapal
terutama bagi pemilik kapal 30GT yang sejatinya sudah tidak di kategorikan
sebagai nelayan karena volume tangkapan dan penghasilan yang melebihi
nelayan umum

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top