0


Orang muda pada saat ini menjadi sasaran utama Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk menghentikan praktik kekerasa dalam rumah tangga (KDRT).

Untuk itu, sosialisasi dan juga edukasi tentang pencegahan KDRT harus giat dilakukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terdapat emapt jenis KDRT. Di antaranya adalah kekerasan fisik, psikis, seksual dan juga penelantaran.

Asisten Deputi dalam bidang Perlindungan Hak Perempuan dari KDRT KemenPPPA, Ali Khasan juga mengatakan, temuan kasus dari KDRT ini bermacam-macam.

Ali juga mencontohkan, kekerasan fisik tersebut bisa berupa aksi memukul, menampar dan juga sebagainya.

Kekerasan fisik memang masih menjadi yang terbesar dari segi jumlah. Meski begitu, dampak jenis kekerasan lainnya juga tak bisa disepelekan.

BACA JUGA : Hindarilah Bagi Orangtua, Jangan Pernah Bertengkar di Depan Anak

"Kekerasan fisik akan langsung dirasakan, kalau psikis kan hanya sumir sekali. Tapi dampaknya juga sangat dahsyat, sebab terkait psikologis korban dan bisa menimbulkan trauma berkepanjangan jika didiamkan," ujar Ali.

Pada dasarnya, kata Ali, semua jenis kekerasan juga melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, undang-undang dilahirkan agar setiap warga negara bebas dari kekerasan, terutama dalam rumah tangga.

PBB juga mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai "semua tindak kekerasan berbasis jender yang berakibat atau dapat berakibat pada kesakitan dan juga penderitaan fisik, seksual, atau psikologis perempuan, termasuk di dalamanya ancaman untuk melakukan kekerasan, pengekangan atau penghilangan kebebasan, yang terjadi di dalam ruang pribadi atau rumah dan juga di dalam ruang publik.

BACA JUGA : Kebanyakan dari Jomblo Tak Betah dengan Status, Tapi Sulit untuk Bergerak untuk Merubah Statusnya Tersebut

Kekerasan seksual adalah 'segala tindakan seksual, upaya untuk mendapatkan tindakan seksual, atau tindakan lain yang ditujukan terhadap seksualitas seseorang dengan pemaksaan, oleh siapapun tanpa ada memandang hubungan pelaku dengan korban, didalam setiap situasi.

Termasuk, di dalamnya terdapat pemerkosaan yang berdefinisikan sebagai "pemaksaan secara fisik atau pemaksaan penetrasi oleh pelaku".

Dengan definisi tersebut, pemaksaan hubungan seksual didalam hubungan perkawinan juga dapat didefinisikan sebagai pemerkosaan. Pun kekerasan yang dapat terjadi di dalam pacaran.

Mereka yang melanggar salah satu jenis kekerasan tersebut juga akan diancam sanksi pidana.

KDRT juga tak terbatas terjadi hanya pada pihak perempuan saja, namun, bisa juga terhadap laki-laki ataupun suami.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top