0

Polisi Menerapkan Tilang Elektronik Mulai 1 November

Polisi Menerapkan Tilang Elektronik Mulai 1 November

Polisi menetapkan untuk menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) per November 2018.Sistem E-TLE adalah tilang elektronik yang menggunakan CCTV untuk pengawasannya. “Mulai 1 November 2018, kami akan memulai sistem E-TLE,” kata Kepala Polisi Lalu Lintas Jakarta Sr. Comr. Yusuf di Kantor Pusat Polisi, Selasa, 30 Oktober.

Yusuf mengklaim polisi hanya menemukan beberapa kendala pada masalah teknis selama persidangan sejak 1 Oktober dan bahwa petugas bisa mengatasinya. "Misalnya, koneksi alat dengan yang lain, dan masalah teknologi informasi lainnya," katanya.

Polisi siap, kata Yusuf. Aplikasi sistem E-LTE, menurut dia, tidak akan melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lalu Lintas, dan peraturan Kepolisian Nasional.

Polda Metro Jaya tayangkan video pelanggaran tilang elektronik (E-TLE) di TMC, Senin 22 Oktober 2018. TMC Polda

Polda Metro Jakarta menggunakan empat kamera pengintai atau CCTV yang dipasang di dua persimpangan Jl. Mh. Thamrin, Sarinah dan Patung Kuda Monas. Polisi berencana menambah ribuan kamera di seluruh kota. “Kami akan menyesuaikannya dengan anggaran agensi. Kami akan mengumumkan yang mana yang diperbolehkan atau tidak, ”kata Yusuf.

Data pengawasan akan dikirim secara langsung ke Pusat Manajemen Lalu Lintas Polisi Jakarta (TMC) untuk dianalisis dan diverifikasi, apakah ada pelanggaran tanda, nomor polisi, atau standar keselamatan. Jika pengguna jalan terbukti melanggar hukum, pemberitahuan tilang dan denda akan dikirim melalui e-mail. Pelanggar wajib membayar denda paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top