0

Kenaikan Upah Minimum Tidak Melebihi 5 Persen

Kenaikan Upah Minimum Tidak Melebihi 5 Persen

Deputi Kamar Dagang Jakarta (Kadin) Sarman Simanjorang meminta pemerintah Jakarta untuk membatasi kenaikan upah minimum (UMP) di tahun 2019 tidak melebihi 5 persen.

Permintaannya adalah tanggapan langsung terhadap keputusan Jakarta untuk meningkatkan UMP 2019 hingga 8,03 persen yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015. Keputusan ini berpotensi menjadi beban bagi industri bisnis yang berbasis di Jakarta.

Sarman mengatakan bahwa jika kondisi ekonomi saat ini-terutama nilai tukar rupiah- membaik, maka tentu tidak akan menjadi beban. Namun, ia berpendapat bahwa tekanan ekonomi yang dihadapi industri saat ini akan membebani biaya operasional perusahaan.

“Itu sebabnya pengusaha meminta agar UMP DKI 2019 akan berada di bawah 8,03 persen atau di kisaran 4,5 hingga 5 persen,” kata Sarman pada Selasa, 23 Oktober.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan akan mengumumkan UFP Jakarta 2019 pada 1 November yang didasarkan pada rekomendasi dewan pengupahan Jakarta .

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top