REGISTRASI NOMOR TELEPON SUDAH BISA DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT
Pengguna telepon seluler diharuskan mendaftarkan nomor telepon mereka dengan memvalidasi mereka dengan nomor kartu identitas masing-masing (NIK) dan kartu keluarga (KK).
Pendaftaran resmi dimulai pada hari Selasa dan akan berakhir pada 28 Februari meskipun pemegang telepon seluler sudah dapat melakukan registrasi sejak 11 Oktober, ujar juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi Noor Iza
Jadi saat ini ada sekitar 9 juta orang yang sudah mendaftarkan nomor telepon mereka sampai hari Senin, ujarnya. Dirinya juga mengaku kalau kedua nomor lama dan nomor baru haruslah terdaftar sesuai identitas. Untuk pendaftaran bisa dilakukan langsung melalui SMS atau juga dengan mengunjungi gerai operator telepon seluler masing-masing, ujarnya.
Tapi dalam hal ini pengguna seluler hanya diberi waktu 15 hari ekstra untuk mendaftar. Jika nantina mereka belum mendaftarkan nomor telepon mereka sampai 27 Februari, namun jika mereka tidak mendaftarkan nomor tersebut setelah 15 hari ekstra, jumlahnya akan diblokir, terutama panggilan dan SMS mereka serta jasa internet.
Tapi jika mereka tidak terdaftar setelah 15 hari lagi, pemerintah akan memblokir semua layanan, termasuk penggunaan internet. Namun bagaimana jika pelajar yang masih berusia dibawah 17 tahun, Bagaimana mereka registrasi dengan menggunakan KTP?. Dalam hal ini untuk orang yang belum memiliki KTP bisa meregistrasikan kartu SIM mereka dengan menggunakan NIK yang ada di dalam kartu keluarga.
Pendaftaran resmi dimulai pada hari Selasa dan akan berakhir pada 28 Februari meskipun pemegang telepon seluler sudah dapat melakukan registrasi sejak 11 Oktober, ujar juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi Noor Iza
Jadi saat ini ada sekitar 9 juta orang yang sudah mendaftarkan nomor telepon mereka sampai hari Senin, ujarnya. Dirinya juga mengaku kalau kedua nomor lama dan nomor baru haruslah terdaftar sesuai identitas. Untuk pendaftaran bisa dilakukan langsung melalui SMS atau juga dengan mengunjungi gerai operator telepon seluler masing-masing, ujarnya.
Tapi dalam hal ini pengguna seluler hanya diberi waktu 15 hari ekstra untuk mendaftar. Jika nantina mereka belum mendaftarkan nomor telepon mereka sampai 27 Februari, namun jika mereka tidak mendaftarkan nomor tersebut setelah 15 hari ekstra, jumlahnya akan diblokir, terutama panggilan dan SMS mereka serta jasa internet.
Tapi jika mereka tidak terdaftar setelah 15 hari lagi, pemerintah akan memblokir semua layanan, termasuk penggunaan internet. Namun bagaimana jika pelajar yang masih berusia dibawah 17 tahun, Bagaimana mereka registrasi dengan menggunakan KTP?. Dalam hal ini untuk orang yang belum memiliki KTP bisa meregistrasikan kartu SIM mereka dengan menggunakan NIK yang ada di dalam kartu keluarga.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.