Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan Bupati Nonaktif Malang Rendra Kresna (RK) ke tahap persidangan. Rendra adalah tersangka kasus suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011.
"Sore ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka RK terkait TPK suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011 ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Minggu (10/2).
Febri mengatakan persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mantan aktivis antikorupsi itu mengatakan sejak Rendra ditetapkan menjadi tersangka hingga pelimpahan, setidaknya ada 56 saksi yang telah diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.
"Unsur saksinya adalah beberapa pegawai dan mantan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2007 s.d. 2012, Asisten pribadi Bupati, Swasta," papar Febri.
KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka pada 11 Oktober 2018. Rendra diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo dari pihak swasta sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011.
Sementara untuk dugaan gratifikasi, Febri mengatakan saat ini masih dalam proses penyidikan. "KPK terus mengidentifikasi dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang tidak dilaporkan tersangka dalam waktu 30 hari kerja ke KPK," ujar Febri
Rendra ditetapkan sebagai tersangka bersama Eryk Armando Talla. Rendra selaku Bupati Malang dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021 bersama Eryk diduga menerima gratifikasi sekitar Rp3,55 miliar.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.