Seorang kurir narkoba berjenis ganja yang bernama Andi Amjah telah di vonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan hukuman mati.
Majelis Hakim Menyatakan Andi Amjah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Lukman Hakim dalam sidang, Kamis (31/1).
Andi Amjah sebelumnya di tangkap oleh petugas BNN Provinsi Jabar pada November 2018 karena kedapatan sedang membawa ganja seberat 585 kg yang telah di kirim dari seorang pria yang bernama Agus dari Aceh.
Dalam dakwaan jaksa, Andi mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap paket ganja yang dia jual. Dari 585 kg, oleh Andi, 50 kg ganja di berikan dari Ace Setiawan (45), masih warga Kabupaten Bogor untuk kembali di jual.
Ace juga turut jadi terdakwa dalam kasus, ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang Ace,M Basir menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di atur di Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.”menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan kurungan jika tidak bisa mengganti,”Terang Hakim.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.