Seorang yang pernah di pecat berinisial EK (34) warga Kecamatan Sentolo, Kulon progo, di bekuk oleh petugas Satreskrim Polres Kulonprogo . pria yang telah di pecat dari korp Bhayangkara pada 2004 ini di bekuk karena telah menggelapkan sebuah mobil rental.
Kaur Binops Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Wahyu Tri Wibowo mengatakan pecatan polisi yang berpangkat Briptu ini telah menggelapkan mobil milik seorang pengusaha mobil rental di daerah Pengasih, Kulonprogo. EK menggelapkan mobil rental karena terdesak oleh kebutuhan hidup.
“Pelaku menyuruh rekannya untuk merental mobil. Kemudian mobil rental digadaikan. Mobil yang di gadaikan itu telah sampai ke pihak ke empat dan di temukan di daerah Banjarnegara, jawa Tengah,” Ujar Wahyu, di Mapolres Kulonprogo, Senin (18/2).
Wahyu menyebut jika EK yang pernah bertugas di Polda DIY ini awalnya meminjam mobil untuk memenuhi kelancaran kebutuhan bisnis nya. Pelaku, lanjut Wahyu, meminjam mobil untuk meyakinkan mitra bisnisnya yang sedang di jalankan nya.
“Pelaku ini sekarang berprofesi sebagai wiraswasta. Awalnya mobil rental itu di pakai untuk meyakinkan klinnya yang akan di ajak kerjasama dalam proyek pembangunan,” ungkap Wahtu. Wahyu menambahkan bahwa karena terdesak kebutuhan hidup dan proyek yang di harapkan tak kunjung di dapati EK pun nekat untuk menggadaikan mobil rental.
"Karena terdesak kebutuhan pelaku pun kemudian nekat menggadaikan mobil rental. Dari penyidikan diketahui pelaku berusaha meyakinkan kliennya dengan menggunakan mobil. Namun ternyata proyek yang diharapkan tak juga didapatkan oleh pelaku. Pelaku kemudian menggadaikan mobil rental," urai Wahyu. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya mencapai 4 tahun.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.