Upah Minimum Pejabat Desa Meningkat Pada Tahun 2020
Namun, Deputi Staf Presiden II Yanuar Nugroho mengatakan bahwa penyesuaian upah lengkap setara dengan PNS Level IIA hanya akan diberikan kepada mereka yang berada di posisi Kepala Desa. Posisi lain di bawah ini yang akan disesuaikan 90 hingga 80 persen.
"Kepala desa dan pejabat desa lainnya akan menerima upah mulai dari Rp2,02 juta hingga Rp3,82 juta," kata Yanuar dalam pernyataan tertulis, Kamis.
Keputusan ini hanya akan berlaku pada awal tahun depan setelah pemerataan upah melalui pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena akan mendanai dana dari APBN dan APBD setiap provinsi dan kabupaten.
Kebijakan terbaru ini diprakarsai oleh upaya bersama lintas Kementerian Negara dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Daerah Tertinggal, dan Menteri Transmigrasi, dan Menteri Dalam Negeri.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.