Tim intelejen dari Kejaksaan Agung dan Jaksaan Tinggi jawa Timur telah berhasil menangkap buronan kasus korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Surabaya. Buronan yang bernama Alexander Arif ini di tangkap tanpa melakukan perlawanan oleh tim jaksa.
Penangkapan terhadap Alexander Arif ini berlangsung di kawasan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, Jumat (22/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri menerangkan, Alexader di tangkap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K?pid.Sus/2017 Tanggal 2 Februari 2018.
“Alexander merupakan terpidana tindak pidana atas kasus korupsi pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe TA 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kab. Flores Timur dengan nilai proyek yang anggarannya sebesar Rp 800 juta,” ujar Alexander.
Dia menambahkan, atas kasus ini Negara mengalami kerugian sebesar Rp 347.247.600. Alexander pun di jatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara yang harus di jalani oleh nya. Sementara itu, Kepala Seksi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung menyatakan usai penangkapan, terpidana langsung di bawa ke Rumah Tahanan kejati Jatim. Untuk saat ini akan di tamping di Rutan Kejati sebelum dipindahkan ke NTT,” pungkas nya.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.