Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan hukuman vonis 14 tahun penjara terhadap Aditya Pratama (28). Anggota Polisi yang bertugas di Polda Riau ini telah terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Ariyani Ningsih.
Vonis di baca kan oleh Majelis Hakim yang di ketuai Martin Ginting. Hakim menyatakan Aditya terbukti telah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.”Divonis 1 tahun 2 bulan. Sudah di baca kan kemaren.”ujar Jaksa Penuntut Umum Kejati Riau, Wilsa Arianti Kamis (14/2).
Atas vonis yang di berikan nya itu, kata Wilsa, terdakwa langsung menyatakan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU.” Usai vonis, terdakwa langsung banding,” kata Wilsa. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa di tuntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun yang di berikan nya.
Dakwaan JPU, penganiayaan terjadi pada tanggal 26 November 2017 di rumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Berawal ketika korban menanyakan keseriusan terdakwa untuk menikahinya. Terdakwa yang tengah main game memarahi dan memaki korban. Korban yang memang ingin kepastian hubungan keduanya, lalu kembali meminta terdakwa untuk berbicara sebentar. Namun lagi-lagi, terdakwa emosi.
Bahkan tidak itu saja, terdakwa yang sedang emosi itu lalu melayangkan tinjunya ke arah wajah korban. Tidak puas, terdakwa menendang dan mencekik leher korban. Terdakwa menekan ulu hati korban hingga terjatuh dan pingsan. Akibat perbuatan itu, korban mengalami rahang patah, kepala bocor dan badan lebam.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.