Pengadilan Tipikor Jawa Timur Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Kepala Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur kepada Kepala Desa Sempol, Ngadeni (50), Senin (28/1/2019).
Kepala Kantor Kejaksaan Agung Kabupaten Magetan, Sudi Haryansyah, mengatakan para pelaku mengakui bahwa jika mereka menggelapkan uang Dana Desa selama tiga tahun sebesar Rp 300 juta dan menyalahgunakan anggaran kas desa dengan jumlah lebih dari Rp 100 juta.
"Putusannya pada hari Senin, terdakwa mengakui tindakannya menggelapkan uang Dana Desa dan uang tunai desa," katanya, Jumat (2/1/2019).
Putusan hakim korupsi lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan (JPU Kejetan Magetan), yaitu 3 tahun 10 bulan.
JPU Jaksa Wilayah Magetan menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Dilihat dari kerugian maka kepala desa Sempol kooperatif sehingga tidak repot. Jadi sadarilah bahwa dia salah," tambahnya.
Saat ini Kepala Desa Sempol telah dimasukkan ke Kelas II B Lapas Kabupaten Magetan untuk menjalani masa tahanannya.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.