0


Pengacara Elza Syarief akan menuntut Komisi Pemilihan Umum ( KPU) jika benar-benar mencoret nama kliennya, Mandala Shoji, dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019, setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pemilu.

Elza beralasan kasus yang membelit calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bukan merupakan kasus pidana seperti yang selama ini disangkakan banyak pihak.

"Ancaman di bawah lima tahun, putusan juga cuma tiga bulan, jadi KPU tidak boleh mencoret (Mandala dari DCT Pileg 2019), dan saya akan tuntut secara pidana dan perdata," kata Elza seperti dikutip dari Wartakotalive, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2019).

Ia merasa ada yang janggal dalam kasus yang dihadapi Mandala. Sebab, lanjut dia, kasus yang dihadapi kliennya tersebut hanya pelanggaran kampanye Pemilu 2019.

"Ini bukan tindak pidana kriminal biasa seperti pencurian, penipuan, atau korupsi. Ini adalah suatu pelanggaran dari aturan kampanye pemilu, KUHP biasa," ucapnya.

Elza menilai ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan kepopuleran Mandala sebagai calon wakil rakyat. Sehingga, lanjut dia, ada upaya menjatuhkan Mandala agar gagal menuju Senayan. 

"Mandala terlalu populer, banyak membantu orang program di TV-nya, banyak membuat orang jatuh cinta, jadi caleg yang lain ngerasa ini berbahaya," ujar Elza.

Mandala Shoji diputuskan bersalah setelah terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mandala tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta pada 18 Desember 2018. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilakukan pada 20 Desember 2018, namun ditolak pada 31 Desember 2018.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top