BERIKUT PEMBAHASAN REVISI UU SETELAH PEMILU
INTERQQ |
Dimana akan masalah ini dari salah satu Politisi PKB Lukman Edy juga berpendapat kalau untuk revisi tersebut dilaksanakan setelah usai pemilu nanti nya,Maka dalam pembahasan oelh UU tersebut tentu saja objektif untuk kedepan nya,"Ucapnya .
Untuk Tradisi tersebut ada dibanyak negara-negara lain nya ,Salah satu nya adalah tradisi yang berupa dengan undang-undang Pemilu tersebut,Maka akan lebih objeksif lagi untuk kedepan nya,Pada saat menjelang pemilu akan lebih banyak lagi subjektif nya untuk nanti nya ,"Katanya .
Akan masalah ini dari sejumlah pihak lain nya menilai kalau untuk UU pemilu tersebut perlu direvisi setiap 5 tahun sekali nya.Dimana dalam hal ini Lukman menilai kalau dari UU tersebutlah yang mengatur pada penyelenggaraan pemilu memang sudah seharusnya direvisi karna utnuk kondisi pada demokrasi Indonesia untuk sekarang ini tentu saja belum cuku ideal untuk nantinya.
Ungkapan yang datang dari Demokrasi kalau untuk sekarnag ini belum ideal karna masih banyak nya variasi persoalannya saat ini ,Misalkan saja dari masalah kecil soal pengaruh untuk politik atau pun masalah pencitraan tanpa ada lihat akan program-program tentu saja itu masalah konsplodari untuk demokrasi nantinya," jelasnya.
Dimana dari wakil Ketua Komisi II DPR mencontohkan, Dimana dari sebagian negara yang beradi di amerika selatan tersebut mengutamakan merevisi UU akan pemilu tersebut siaman setelah pemilu di gelar.Karna untuk Revisi dilaksanakan agar penyempurnaan dalan demokrat utnuk suatu negara tersebut,"Katanya.
Untuk itu dari kita akan terus melakukan perbaikan agra menjadi lebih baik untuk kedepan nya ,Dimana dari negara di amerika latin dan juga amerika selatan tersebut,Dari mereka setiap lima tahun nya akan melakukan revisi bakkan juga sudah ada 40 tahub revisi terus berjalan.AKan tetapi pada waktunya sesudah pemilu dari mereka baru melakukan revisi tersebut,"Tutupnya.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.