PERATURAN BARU IMIGRASI YANG MEWAJIBKAN TEMPAT PENGINAPAN UNTUK MELAPORKAN TAMU ASING
Peraturan baru yang berasal dari Pihak Imigrasi saat ini mewajibkan seluruh hotel atau tempat penginapan untuk melaporkan tamu asing atau WNI ke Imigrasi. Hal ini ditujukan untuk mengetahui keberadaan warga asing yang berada di Indonesia. Kebijakan ini dinyatakan oleh Reza Pahlevi yang selaku Kepala seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas ll B Bitung.
Dia juga mengatakan kalau "Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Keimigrasian No 6 tahun 2011, khususnya pasal 72. Pasal ini mengatur tentang setiap pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempatnya," ujarnya.
Namun nantinya pelaporan ini dilakukan untuk kepentingan pendataan dan pengawasan. Cara ini dilakukan agar setiap aktivitas turis asing bisa dimonitor setiap saat. Akan tetapi pengawasan ini bukan untuk membatasi gerak-gerik mereka, Namun ini hanyalah untuk mencegah pelanggaran keimigrasian yang terjadi.
Reza juga menyatakan kalau menjalankan implikasi sanksi ini, Akan ada hotel penginapan, hotel dan juga homestay yang bisa mengabaikan peraturan ini, Jika ada yang mengabaikannya maka pemilik atau pengurus bisa dijatuhi dengan Rp 25 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan.
Sanski ini kan diatur dalam Pasal 117 UU yang sama, ujarnya. Namun dari Kantor Imigrasi Kelas ll B Bitung juga menyatakan kalau ada sistem baru yang bernama Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA. Sistem ini nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia.
Penerapan sistem ini adalah untuk mempermudah proses pelaporan, karena kalau dulu proses pelaporan kan harus dilakukan secara manual, Akan tetapi sekarang sudah bisa dilaporkan melalui fasilitas IT, ujarnya. Dan nantinya pelaporan ini tersedia di aplikasi yang bisa diunduh oleh semua orang.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.