0
JAKSA AGUNG MENGAKU PIHAKNYA TELAH MENGANTONGI SURAT PERINTAH PENYIDIK BADAN RESERSE KRIMINAL TERKAIT DENGAN KASUS DUGAAN ANCAMAN MELALUI PESAN

JAKSA AGUNG MENGAKU PIHAKNYA TELAH MENGANTONGI SURAT PERINTAH PENYIDIK BADAN RESERSE KRIMINAL TERKAIT DENGAN KASUS DUGAAN ANCAMAN MELALUI PESAN

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmat mengaku, pihaknya telah mengantongi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Noor Yulianto.

Menurut Noor dalam surat SPDP tersebut telah tercantum nama CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka.

“Tanggal 15 Juni telah tercantum nama Hary Tanoesoedibjo,” kata Noor Yulianto, seperti dilansir dari laman Kompas.com, Kamis (22/6). SPDP yang diterima oleh pihak Kejaksaan saat ini, dengan Nomor, SPDPnya B.30/V/2017/Dirtipidsiber.Hary Tanoe jelas Noor masih status terlapor saat itu.

Hary Tanoe sudah tersangka

Kabar nya , Noor pun mengatakan, penjelasan soal SPDP ini mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya mengatakan bahwa Hary Tanoe sudah menjadi tersangka dalam perkara kasus dugaan mengirim pesan SMS ancaman terhadap Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Noor Yulianto beberapa waktu lalu.

“Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini sudah clear,” kata Noor.

Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Fadli Imran tak berkomentar menegenai kasus tersebut, saat di konfirmasi awak media.

Bahkan, Fadli meminta agar wartawan harus langsung mengkonfirmasikan kasus tersebut kepada KadivHumas Mabes Polri yang saat ini tengah berkantor di daerah Jakarta Selatan.

Namun pada tempat yang terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol. Martinus Sitompul mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui mengenai SPDP tersebut ketika di konfirmasi.

“Belum ada jawaban dari Direktur Tindak Pidana Cyber Polri,” katanya.

Riwayat kasus

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penyidik Jakasa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Noor Yulianto menerima pesan singakt sebanyak tiga kali dari HT pada tanggal 6,7 dan 9, Januari 2016 lalu.

Dalam pesan singkat tersebut tersirat kata-kata seperti, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng.Di situlah catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pemimpin negeri ini. Di  situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Sementara itu, HT pun membantah mengancam Yulianto, ketika menghadi panggilan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

“SMS ini saya buat sedemikian rupa menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam,” kata Hary Tanoe di Bareskrim beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung dilaporkan

Sebelumnya, polisi menyebut kasus Hary Tanoe masih dalam tingkat penyelidikan dan belum ditingkatkan status menjadi tersangka. Kendati begitu pihak kuasa hukum Hary Tanoe juga melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo lantaran menyebutkan pengusaha kondang Hary Tanoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengiriman sms gelap berupa ancaman kepada Jampidum Kejaksaan Agung Noor Yulianto.

Pucuk pimpinan Kejaksaan Agung tersebut dinilai Kuasa Hukum Hary Tanoe telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya. Mereka menilai bahwa sebagai pucuk pimpinan Prasetyo tidak berwewenag terhadap seseorang yang kasusnya saat ini tengah ditangani oleh pihak penegak hukum atau polisi

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top