0

QATAR TIDAK AKAN MENINDAK WARGA NEGARA YANG TELAH MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGANNYA

QATAR TIDAK AKAN MENINDAK WARGA NEGARA YANG TELAH MEMUTUSKAN HUBUNGAN DENGANNYA

Konflik yang terjadi antara negara Qatar dengan negara Arab Saudi yang diikuti oleh sekutunya ini pun belum menunjukkan tanda bahwa konflik ini akan segera berakhir. Bahkan dengan adanya pemutusan dari negara Qatar dengan negara lain juga tidak membuat sikap negara Qatar dengan negara lain. Negara Qatar pun saat ini tidak akan mengusir warga Arab Saudi dari negaranya yang masih tinggal di negaranya.

Namun dari kabar di media Qatar menyatakan kalau mereka pun tidak akan mengambil keputusan apapun terkait dengan warga yang berasal dari negara yang telah memutuskan hubungan diplomatik dengannya. Saat ini Qatar juga masih bertindak sesuai dengan tindakan dan prinsip yang dijalankannya.

Dampak dari pemutusan hubungan diplomatik beberapa negara dengan Qatar ini juga pasti akan memperngaruhi lebih dari 11 ribu warga negara-negara teluk. beberapa negara juga melakukan pemutusan jalur udara, laut dan darat.

Saat ini negara yang memutuskan hubungannya dengan negara Qatar adalah Arab Saudi, Bahrain, Mesir, Uni Emirat Arab, Mauritius, Mauritania, Yaman, Libya dan Maladewa. Bahkan saat ini juga negara Uni Emirat Arab dan juga Bahrain telah menutup jalur udara dan laut pada Qatar. Negara ini bahkan meminta kepada warga negaranya untuk meninggalkan negara Qatar dalam waktu 14 hari.

Dari data statistik Komite HAM Nasional Doha pun membuktikan 8254 warga Arab Saudi masih tinggal di Qatar dan 2349 warga Bahrain masih tinggal di negara Arab Saudi. Saat ini Qatar menjadi salah satu pemilik dari Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar yang ada di dunia ini pun menjadikan rumah bagi 748 warga dari Uni Emirat Arab.

Maksud dari arti SWF ini adalah dana abadi yang saat ini dimiliki pemerintah dan diinvestasikan dalam instrumen seperti deposito untuk mendapatkan bunga, saham untuk mendapatkan gain atau dividen, atau instrumen bentuk lain untuk mendapatkan gain atau pendapatan jenis lain.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top