0


MS, 35, tahun ini harus rela berlebaran di bui. Gara-garanya karena MS menebarkan kebencian dalam status sosial medianya. Petugas dari Tim Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri pun membekuknya.

Hal ini diungkapkan Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rikwanti, seperti dilansir dari Tribratanews.polri.go.id, Kamis (8/6). “Ya, petugas telah berhasil menangkap satu pria yang diduga melakukan ujaran kebencian melalui sosial media,” ungkap Rikwanto.

Dia menambahkan, MS ditangkap pada hari Miggu (4/6), di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Bersama penangkapan ini diamankan juga barang bukti berupa tablet merek Advan. Tersangka menebar ujaran kebenciannya melalui akun Facebook Ahmad Fatihul Alif yang kerap menyebarkan SARA dan menghina Presiden RI dan Kapolri.

”Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan, nanti kalau sudah kelar pemeriksaan akan kita gelar ekspose, ” pungkas Rikwanto.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top