KPK TIDAK MENGIJINKAN MIRYAN TUK MENGHADIRI PEMANGGILAN
INTERQQ |
Berikut uangkapan yang datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Soesatyo mengatakan jika diri nya tidak ada masalah jika tersangka atas pemberian kesaksian palsu Miryam S Haryani tidak akan hadir nantinya jika di panggil ,"Katanya .
Dalam masalah ini Bambang Soesatyo mengatakan kalau sudah mendapatkan informasi akalu dari pihak pimpinan KPK tersebut tidak memberikan izin kepada Miryam untuk menghqadiri panggilan dari pansus tersebut ,"Ucapnya .
Bambang Soesatyo mengatakan kalau dirinya mendapatkan informasi kalau dari pihak KPK alan mengirimkan surat kalau tidak bisa akan menghadirkan Miryam pada persidangan nantinya.
Akan masalah ini menurut Bambang , Jika nanti nya tidak berhasil menghadirkan Miryam dalm persidangan tersbut maka dari pihak Pansu tidak akan merasa pusing .karna untuk semua hal ini yang paling utama adalah kalau Pansus sudah menjalankan tudas mereka sesuai denagn undang - undang yang sudah berlaku .
"Pansus hanyalah menjalankan semua tugas - tugas nya yang berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUMD3 yang ada. Bila yang merasa tidak setuju,Jadi silakan saja pada amandemen UUD 1945 dan revisi UUMD3 tersebut ," ujarnya.
Akan tetapi ,Politikus Golkar manyatakan kalau dari pihak Pansus tetap akan melaksanakan panggilan untuk Miryam nantinya .Dalam panggilan untuk kedua kali nya tetap akan dilaksanakan .Karna pada aturan yang sudah tercantum ,Maka jika saja akan ada pemanggilan paksa bisa diperkenankan untuk nantinya .
Dimana untuk perintah akan pemanggilan paksa tersebut sudah sangatlah jelas .Karna dalam konstitusi UUD 1945 juga susaha da tercantum pada undang-undang MD3 Pasal 204 yang ada sekarnag ini ," ujarnya.
Dalam masalah ini Bambang Soesatyo mengatakan kalau sudah mendapatkan informasi akalu dari pihak pimpinan KPK tersebut tidak memberikan izin kepada Miryam untuk menghqadiri panggilan dari pansus tersebut ,"Ucapnya .
Bambang Soesatyo mengatakan kalau dirinya mendapatkan informasi kalau dari pihak KPK alan mengirimkan surat kalau tidak bisa akan menghadirkan Miryam pada persidangan nantinya.
Akan masalah ini menurut Bambang , Jika nanti nya tidak berhasil menghadirkan Miryam dalm persidangan tersbut maka dari pihak Pansu tidak akan merasa pusing .karna untuk semua hal ini yang paling utama adalah kalau Pansus sudah menjalankan tudas mereka sesuai denagn undang - undang yang sudah berlaku .
"Pansus hanyalah menjalankan semua tugas - tugas nya yang berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan UUMD3 yang ada. Bila yang merasa tidak setuju,Jadi silakan saja pada amandemen UUD 1945 dan revisi UUMD3 tersebut ," ujarnya.
Akan tetapi ,Politikus Golkar manyatakan kalau dari pihak Pansus tetap akan melaksanakan panggilan untuk Miryam nantinya .Dalam panggilan untuk kedua kali nya tetap akan dilaksanakan .Karna pada aturan yang sudah tercantum ,Maka jika saja akan ada pemanggilan paksa bisa diperkenankan untuk nantinya .
Dimana untuk perintah akan pemanggilan paksa tersebut sudah sangatlah jelas .Karna dalam konstitusi UUD 1945 juga susaha da tercantum pada undang-undang MD3 Pasal 204 yang ada sekarnag ini ," ujarnya.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melayangkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta KPK menghadirkan anggota DPR yang menjadi tahanan KPK, Miryam Haryani dalam rapat panitia khusus angket KPK di DPR. Permintaan menghadirkan Miryam S Haryani adalah untuk mengklarifikasi sejumlah isu-isu yang bisa diselidiki oleh Pansus angket KPK.
Dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memberikan surat tersebut kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar meminta kepada pihak KPK untuk menghadirkan Miryam Haryani pada saat rapat panitia khusus angket KPK di DPR untuk nantinya.Dalam permintaan agar menghadirkan saudara Miryam S Haryani utnuk nantinya tersebut agar mengklarifikasi segala macam akan isu-isu untuk bisa diselidiki nantinya oleh Pansus angket KPK nantinya ,'Ucapnya .
Dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah memberikan surat tersebut kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar meminta kepada pihak KPK untuk menghadirkan Miryam Haryani pada saat rapat panitia khusus angket KPK di DPR untuk nantinya.Dalam permintaan agar menghadirkan saudara Miryam S Haryani utnuk nantinya tersebut agar mengklarifikasi segala macam akan isu-isu untuk bisa diselidiki nantinya oleh Pansus angket KPK nantinya ,'Ucapnya .
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.