0

VISA RIZEIQ SHIBAB TIDAK AKAN DIIZINKAN PERPANJANG LAGI

VISA RIZEIQ SHIBAB TIDAK AKAN DIIZINKAN PERPANJANG LAGI

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementrian Hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkum HAM) saat ini meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu memikirkan visa Kepulangan Rizeiq Shibab. Pasalnya akibat Rizieq Shibab terjerat kasus chat pornografi dan saat ini sedang menjadi Daftar DPO oleh pihak Polda Metro Jaya. 

Dengan menarik Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menyatakan hal ini tidak akan mempengaruhi dikarenakan jika visanya belum habis, maka semuanya masalah ini masih bisa ditunda oleh Rizeiq Shibab. Roony F. Sompie pun menyatakan jika visanya telah habis, maka semuanya akan berjalan dengan mudah karena visanya telah habis dan Rizieq masih berada di luar negeri.

Ronny juga mengatakan jika kalau visanya sudah habis, jadi nantinya Ia ingin memperpanjang visa ini maka dengan sendirinya akan ditolak oleh pihak Imigrasi, jadi kita tidak perlu mempersoalkan ini. Intinya kalau visanya sudah habis maka Ia akan menjadi ilegal di Arab Saudi.

Rizeiq Shibab yang saat ini terjerat kasus chat pornografi dengan Firza Husein. Tim kuasanya pun menyatakan kalau Rizieq Shibab akan pulang jika Ketika Ia pulang ke Indonesia polisi tidak menahannya, melainkan hanyalah meminta keterangan terkait kasus Chat pornografi ini. 

Pihak dari imigrasi pun saat ini menyatakan kalau mereka belum mendapatkan permohonan pencabutan paspor Rizieq Shibab. Produser pencabutan paspor seseorang haruslah berdasarkan dengan permohonan dari pihak terkait, seperti dari pihak Penyelidik Polri atau Kejaksaan. Ronny yang selaku mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini juga menyatakan kalau jika tersangka sudah berada di sebuah negara, maka otomatis pihanya akan berkoordinasi pada imigrasi setempat.

Karena imigrasi berhak untuk menangkal orang asing , mencegah orang Indonesia ke luar negeri, dan apablila diperlukan untuk keperluan proses penegakan hukum. Imigrasi pun diterapkan sesaui dengan SOP baik didalam UU no 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau Perpe tahun 2013 tentang pelaksanaanya, ujarnya.



Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top