Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2014-2015 mencapai Rp599,2 miliar.
Selain itu, BPK juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dengan kerugian keuangan negara Rp35,32 miliar.Tersangka
Jaksa Agung Umum Arminsyah menyalurkan ketentuan dengan percepatan audit ini pihaknya akan mempercepat penanganan perkara tersebut.
“Tentunya perkara ini untuk yang dana pensiun akan segera kita limpahkan ke pengadilan dan perkara pembelian dua kapan Transkontinental akan kita segera tetapkan tersangkanya,” katanya.
Dan Penyidik telah menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis, sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.Penetapan tersangka M Helmi Kamal Lubis berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Dirdik Jampidsus nomor Penetapan tersangka berdasarkan sprindik Dirdik Jampidsus nomor Print-02/F.2/Fd.1/01/2017.
Kasus ini bermula dari penempatan dana pensiun Pertamina dalam bentuk investasi saham ELSA, saham KREN, saham SUGI dan saham MYRX senilai Rp 1,3 triliun yang diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Tidak itu saja,di catat saham yang dibeli itu tidak termasuk dalam unggulan pemerintahan (blue chip) dsn berisiko.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.