12 Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia lantaran kedapatan merokok di daerah terlarang tepat nya RS dr Kariandi, Semarang, Kamis (6/12). Agar jera, kartu identitas ASN milik mereka di sita kemudian digelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kecamatan Semarang Tengah.
“12 ASN ini melanggar Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Langsung kami siding dan di kenai tindak pidana ringan (Tipiring) pembayaran denda Rp 50 ribu, masing-masing denda Rp 49 ribu dan Rp 1.000 untuk administrasi,”kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang, Titis Sarwa Pramono saat di konfirmasi.
Razia di lakukan mengingat banyak warga yang merokok di kawasan di larang merokok. Oleh karena itu petugas Satpol PP Kota Semarang merazia sejumlah instansi, hasilnya kedapatan ASN yang terpergok merokok di Rumah Sakit Kariadi.
“Kami sempat keliling ke kantor-kantor dan rumah sakit. Kebetulan Rumah Sakit Kariadi banyak di temukan. Bukanya orang mencari sehat, malah dikasih asap rokok. Ya kami minta KTP nya,”terangnya.”Dalam aturan itu di sebutkan bahwa larangan merokok berlaku di lingkunngan tempat kerja, tempat ibadah , sarana public, tempat bermain anak, rumah sakit serta sarana pendidikan,”jelasnya.
Hakim pengadilan Negeri Semarang, Nur Ali mengungkapkan tidak ada toleransi bagi warga nya yang kedapatan merokok di sembarang tempat. “Ini maksudnya pembinaan, tidak semata mata untuk menjatuhkan hukuman yang berat, itu tidak. Tapi mendidik mereka, agar insaf tidak mengulangi lagi,”kata Nur Ali.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.