Petugas Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan telah menggagalkan 2 kg obat terlarang sabu-sabu.. dan lima orang telah di tangkap bersama narkotika itu. Berdasarkan informasi yang di dapat dari 5 orang yang telah di tangkap yaitu Zulfahmi alias Fadli (37), warga Jalan Simalingkar B, perumahan River Palace medan, Saprial (32), Fauzi Mardiasyah (38), warga Jalan Ahmad Yani, Langsa, Aceh Timur, Niza Nukdin (36), warga Jalan Karang Baru, Kuala Simpang, Aceh Tamiang, dan Purwadi (27), Warga Desa Galang, Lubuk Pakam, Deli Serdang. Kelimanya di tangkap dari lokasi terpisah di Medan dan Aceh, Kamis (6/12).
“Kasus ini kita ungkap setelah menerima laporan adanya transaksi narkoba di jalan Mandala By Pass, Medan Denai,”kata AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, Kasat Reserse Narkotika Polrestabes medan, Jumat (7/12) siang.
Informasi itu kemudian di selidiki petugas. Mereka menghasilkan mobil Honda HRV BK 1811 MG yang di curigai. Setelah di geledah di temukan 1 bungkus berisi sabu-sabu seberat 1 kg di atas jok tengah. Dua orang yang ada di dalam mobil langsung di amankan, yakni Zulfahmi dan Saprial. Keduanya mengaku membawa sabu-sabu itu dari Aceh Timur dan akan mengantarnya kepada pembeli.
“Tim kemudian melakukan pengembangan ke Aceh Timur,”ujarnya. Dalam pengembangan itu, petugas menggerebek satu rumah di Aceh Timur. Dari sana petugas mengamankan 3 orang tersangka yang sedang menggunakan sabu-sabu, yakni Fauzi, Niza, dan Purwadi.
“Kita temukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 pipa kaca set bong,”jelas Raphael. Sesuai penangkapan, petugas menggeledah Fauzi. Dari tempat itu di temukan sebungkus sabu seberat 1 kg. “Total 5 tersangka. Kita masih melakukan pengembangan. Narkoba ini di duga dari Malaysia kemudian ke Aceh dan di edarkan di Medan,”pungkas nya.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.