0

BI Akan Mengubah Aturan Penerbitan Kertas Komersial

BI Akan Mengubah Aturan Penerbitan Kertas Komersial

Bank Indonesia (BI) telah mengubah peraturan tentang penerbitan kertas komersial (CP) oleh lembaga keuangan non-bank. Perubahan tersebut diatur dalam PBI No19 / 9 / PBI / 2017 tentang penerbitan dan transaksi sekuritas komersial di pasar uang dan akan berlaku pada Januari 2018.

"Makalah komersial ini merupakan alternatif untuk pembiayaan jangka pendek di pasar keuangan, di samping pinjaman yang diberikan oleh bank," kata direktur BI untuk pengembangan pasar Nanang Hendarsah di Jakarta, Senin.

Menurut Nanang, aturan itu diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan mempercepat proses pendalaman pasar uang dengan menambah variasi instrumen. Dia menambahkan bahwa meningkatnya jumlah instrumen utang di pasar keuangan akan meningkatkan persaingan dalam distribusi pembiayaan, seperti pinjaman bank.

Di masa lalu, Nanang mengatakan, penerbitan surat berharga dilakukan dengan mencetak skrip; membuatnya rentan terhadap pemalsuan. "Hari ini, penerbitan makalah komersial akan tanpa skrip," katanya.

Nilai penerbitan minimum kertas komersial (CP) adalah Rp10 miliar atau US $ 1 juta dan setara dalam mata uang asing lainnya. Tenor yang tersedia adalah satu bulan, tiga bulan, enam bulan, sembilan bulan atau 13 bulan.

Nilai pembelian minimum adalah Rp500 juta atau US $ 50.000 dan setara dalam mata uang asing lainnya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top