0


Efrizal NS alias Rizal (49) dan rekannya Angga Pamase alias Otong (24), tak berkutik saat di tangkap Satuan Narkotika Polres Kota Tanggerang. Keduanya di tangkap di pelataran parkir sebuah mal kawasan Bintaro saat transaksi jual beli narkotika.

“Tersangka Rizal mengontrak di Jalan Inpres Gang Galian, Kecamatan Pondok Aren. Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, kecamatan Serpong Utara, kedua tersangka Efrizal di tangkap di parkiran basement Bintaro Jaya Exchange Mall Pondok Aren, kota Tanggerang Selatan pada (5/12) lalu.”ucap Kapolres Kota Tanggerang kabupaten, Kombes Sabilul Alif, Selatan (11/12).

Dijelaskan Sabilul, kedua tersangka telah lama menjadi incaran polisi. Mereka diperintahkan oleh Dion dan IW yang saat ini di tetapkan sebagai DPO. “Pada hari penangkapan, tersangka Efrizal di hubungi oleh IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion. Dion kemudian menghubungi tersangka Rizal agar barang sabu di serahkan kepada tersangka Angga. IW dan Dion kini di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”terangnya.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti 1 unit timbangan elektrik dan 1 buah bong atau alat penghisap sabu. Para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi memastikan Nomor 25 tahun 2009 tentang lain dan membongkar jaringan peredaran narkotika.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top