Proyek konstruksi Mal Paradise City Serpong di Jalan Raya Setu Kecamatan Setu, Tanggerang Selatan disegel Polisi Pamong Praja, Rabu (19/12). Penyegelan itu, merupakan langkah Satpol PP Tangsel dalam menegakkan peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan.
Proyek yang saat ini tengah dalam proses konstruksi itu, nantinya akan di peruntungkan sebagai bangunan Mal. Namun pengembang tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IBM) dari rencana mal tersebut.
“Pelanggaran jelas, Perda 6 tahun 2015 perubahan atas Perda 5 Tahun 2013, Pasal 13a tentang Bangunan. Karena pengerjaan bangunan ini belum ber-IMB,”kata dia. Untuk itu, Oki menekankan untuk kontraktor dan pengebang tidak dapat malajutkan proses pengerjaan bangunan, sampai semua prosedur dipenuhi.
“Ini tidak bisa berjalan, siapapun tidak boleh melanjutkan pengerjaan dan dilarang masuk ke area yang telah kami segel,”ucap dia. Menurutnya, pelanggaran atas perda soal bangunan itu, bisa disanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
“Sanksinya menurut Perda penyegelan, sanksi pidananya 3 bulan kurungan atau 50 juta,”ujarnya. Terpisah kontraktor proyek, Marno mengakui kalau pihak manajemen tengah mengurus proses IMB ke Dinas terkait. “Kita sedang proses,”terang Marno singkat.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.