0


Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah setempat. Dari tangan ke dua tersangka, MR alias A (32), dan DHA (28) di sita sabu-sabu seberat 37 gram lebih atau senilai Rp 46 juta.

Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajung Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pengguna narkoba berini  A (26) di Jalan Manunggal No 17, Kelurahan Lubang  Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dari tangan A, Dia mengungkapkan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,23 gram. Barang haram itu, menurut dia, di dapatkan dari tersangka MR dan DHA. Karena itu, polisi memburu keduanya berbekal keterangan tersangka A.

Eka menjelaskan, kedua tersangka di bekuk ketika menuju ke rumah kontrakan di Jalan Jivit RT 03 RW 013 Kelurahan Ketirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Selasa, 25 Desember kemarin. Dari tangan keduanya didapatkan bukti sabu-sabu seberat 37,31 gram.

“ Mereka bisa mengambil barang dari Jakarta Barat, ini sedang kami kembangkan,” ujarnya. Hasil penyelidikan, rupanya kedua pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus yang sama. Keduanya baru saja keluar dari penjara Bulak Kapal, bekasi pada waktu awal tahun 2018. Ke duanya rupanya tak kapok, dan terjun menjadi pengedar narkoba.

“Mereka ini pengangguran, mencari uang dari mengedarkan narkoba,” ungkap Eka. Para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Pondok Gede. Mereka di jerat dengan Pasal 114, 112 dan 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top