0


Pasangan suami istri menolak untuk di tilang oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polda Gorontalo. Pengendara tersebut menolak untuk di tilang lantas merusak motornya dengan cara membanting motornya berulangkali, Kamis (27/12).

Polisi Lalu Lintas Aiptu Alex Talipi menjelaskan, pengendara motor tersebut di berhentikan karena tidak menggunakan helm saat berkendara. “ Melihat pengguna kendaraan roda dua tidak menggunakan helm tersebut, kami langsung menghentikan kendaraan yang di kendarainya oleh pasangan suami istri tersebut, dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa surat kendaraan, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan surat kendaraan, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan surat kendaraan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia pun melakukan penilangan, namun ditolak dan langsung memarahi petugas bahkan merusak motornya sendiri. “ Tapi prosedur lalu lintas bahwa pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penindakan, dan kendaraannya di bawa ke Mapolda,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono sangat menyayangkan ada masyarakat yang melakukan tindakan seperti itu.” Yang perlu di ketahui oleh masyarakat yaitu keberadaan polisi lalu lintas di jalan merupakan bagian dari perlayanan kita kepada masyarakat,” jelasnya.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top