Polda Kalimantan Timur membongkar produksi sabu rumahan di kawasan Jalan Elang, RT 106, Samarinda, Kalimantan Timur. Polisi mengamankan 15 peralatan, 16 bahan dasar serta sabu seberat 67,78 gram. Dua orang di tetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka adalah seorang perempuan bernama Reskiah (32) dan Lamengkeng (32). Keduanya di tangkap di rumah tinggalnya, Jumat (30/11) malam, sekitar 22.00 WITA. “Kedua tersangka kami amankan, di duga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan kristal di duga narkotika jenis sabu,”kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (4/12).
Dedi menerangkan aktivitas industry sabu rumahan itu di terbongkar, setelah tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba polda Kaltim mendapat informasi, adanya industry sabu rumahan di kawasan Jalan elang.
Jadi tim ke lokasi melakukan penangkapan kedua tersangka, Reskiah dan Lamengkeng di dalam rumah. Rumah di geledah, di temukan sabu, bahan peracik sabu, dan peralatan produksinya. Semua barang bukti, sudah di amankan, “ujar Dedi.
Lokasi penangkapan ke dua tersangka di Jalan Elang Pemilik rumah, Syamsudin (50), ada sekitar 10 polisi bersenjata. Saya Cuma di dalam kamar, Cuma di kasih tahu ini penggerebekan,”kata Syamsudin.”Waktu itu dia ke dua tersangka mau jalan,langsung di sergap. Lamengkeng itu teman dekatnya keponakan saya. Saya benar-benar tidak tahu, kalau ternyata soal itu,”tuturnya.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.