0


Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) menertibkan 9 (sembilan) alat bantu penangkapan ikan rumpon ilegal di perairan Sulawesi Utara yang berbatasan langsung dengan Filipina.

"Melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04, kami telah berhasil menertibkan rumpon-rumpon ilegal tersebut dalam operasi pengawasan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman dalam siaran pers, Senin (18/3/2019).

"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina," ungkap Agus.

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut dan berguna untuk membuat ikan-ikan berkumpul di rumpon selanjutnya di tangkap oleh kapal penangkap ikan.

Selanjutnya kesembilan rumpon itu dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 26/Permen-KP/2014 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

Pemasangan rumpon oleh oknum warga Filipina di perairan Indonesia yang berbatasan dengan Filipina disinyalir untuk meningkatkan hasil tangkapan.

Hal ini tentu akan sangat merugikan nelayan Indonesia, karena ikan-ikan akan berkumpul di area rumpon dan tidak masuk ke perairan Indonesia.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top