0


RR (15), seorang siswa SMP di Kabupaten Penukal Abab Lematang IIir (PALI), Sumatera Selatan, melaporkan ayah kandungnya, SW (41), ke polisi atas dugaan pemerkosaan yang di lakukan oleh ayah nya sendiri. RR yang terlebih dahulu mengadu kepada sang ibu bahwa dia mengalami pemerkosaan berulang kali oleh ayah sejak setahun yang lalu, sejak dia duduk di bangku kelas VII.

Lalu sang ibu mengajak RR untuk melaporkan perbuatan ayah nya  ke polsek Tanah Abang. SW pada akhir nya di tangkap pada Minggu (24/3). Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni mengatakan, dari hasil pemeriksaan di ketahui, pelaku melakukan aksi pemerkosaan tersebut ketika istri nya sedang tidak berada di rumah.

RR tidak berani melawan karena berada di bawah ancaman pelaku selama satu tahun.”Ketika tidak tahan lagi, korban akhir nya bercerita kepada ibu nya jika sudah di perkosa, sejak  duduk di bangku SMP kelas VII, korban di perkosa oleh pelaku sampai kelas VIII. Kondisi TKP memang sepi,”kata Sofiyan saat di konfirmasi melalui pesan singkat.

Sofiyan menuturkan, SW di jerat UU Nomor 35 tahun 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang pemerkosaan tentang Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Saat ini, pelaku pun masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.”Pelaku sudah di tahan, sedangkan penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pemerkosaan tersebut,”ujar Sofiyan.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top