Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengkritik pernyataan Bahar Bin Smith yang seolah-olah menyebut Presiden Joko Widodo mengintervensi perkara hukum yang sedang dijalaninya.
"Saya pikir itu tidak tepat bahwa seolah-olah Presiden yang melakukan penegakkan hukum. Itu perlu belajar lagi itu Smith itu," ujar Moeldoko saat dijumpai di sela menampingi kegiatan RI1 di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (14/3/2019).
Mantan Panglima TNI tersebut menegaskan bahwa hukum di Indonesia merupakan wewenang yudikatif, bukan eksekutif.
Eksekutif tidak dapat mengintervensi begitu saja perkara yang sedang berproses di persidangan.
"Jadi, apabila seolah-olah dituduhkan (perkara hukumnya) disebabkan Pak Jokowi, dia ini salah sasaran, salah alamat.
Semua hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum ditangani secara penuh oleh aparat penegak hukum," ujar Moeldoko.
"Presiden dalam konteks ini sama sekali tidak mengintervensi, tidak ikut campur ya," lanjut dia.
Diberitakan, usai menjalani sidang kasus dugaan penganiayaan, sang terdakwa Bahar Bin Smith sempat menyinggung Presiden Jokowi yang dinilainya tidak adil dalam kasusnya kepada para wartawan.
Dia pun mengeluarkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden.
"Tunggu saya keluar, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya, akan dia rasakan," ujar dia, Kamis siang.
Sidangnya kali itu sendiri beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi (pembelaan) terdakwa yang dibacakan penasehat hukum.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.