Lokasi wisata alam penangkaran hiu di Pulau Menjangan Besar Kepulauan Karimunjawa, Jepra telah resmi di tutup. Penutupan yang di lakukan oleh pemerintah di picu karena seiring ramainya penangkaran sekaligus destinasi wisata tanpa memiliki izin dari pemerintah.
“Penutupan merupakan buntut kasus wisatawan yang datang ke Menjangan Besar di gigit oleh ikan hiu pada saat berenang di spot atau area penangkaran pada 13 Maret 2016 lalu. Tetapi tempat kolam masih berfungsi dan masih layak untuk di gunakan sebagai tempat penangkaran,”kata Kepala Balai Taman Nasional Karimun jaya, Agung Prabowo, Rabu (20/3).
Dia menyebutkan penutupan Pulau Menjangan,sudah di lakukan pada tanggal 8 Juni 2018 melalui surat Kepala Balai nomor S.182/T.34/TU/GKM/6/2018 memerintahkan agar saudara Minarno alias Cun Ming untuk menghentikan kegiatan wisata alam di lokasi penangkaran ikan dikarenakan membahayakan.
“Kebijakan penutupan wisata dengan penampilan atraksi berenang dengan ikan hiu. Namun, petugas yang mengetahui Bahwa tidak berizin meminta untuk menutup.”Kasusnya sedang ditangani dengan melibatkan pihak-pihak terkait,”katanya.
Saat ini pihaknya sudah berkordinasi dengan Bupati Jepara yang di wakili oleh pejabat Asisten II Jepara dan para pejabat dinas terkait. Dalam kesempatan yang sama, Minarno juga di panggil untuk di mintai klarifikasi.”Dalam audensi tersebut BTNK (Balai Taman Nasional Karimunjawa) menegaskan kembali kebijakan penghentian kegiatan wisata hiu tersebut,”tutupnya.
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.