0


Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang wanita berinisial EGR, yang di duga terlibat kasus prostitusi online anak di bawah umur. Wanita yang masih berusia 17 tahun itu di amankan di D'Arcici Hotel Jalan Sunter Permai Raya No 1 A, Sunter Paradise, Jakarta utara, pada Kamis (7/3).

Kapolres pelabuhan Tanjung priok AKBP Reynold Alisa hutagalung mengatakan , EGR di tangkap berdasarkan pantauan Tim Cyber Patrol yang telah mendapatkan informasi akan adanya teransaksi rostitusi online.

“Pada hari kamis tanggal 07 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, tim cyber patrol mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang di duga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama Tasya Ayusari,”Ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung priok, AKP mop. Faruk Rozi dalam keterangan tertulis pada (10/3).

Tim akhirnya berpura-pura menjadi pelanggan. Tim di tawari seorang korban yang berinisial TW  (15) dengan harga Rp 4 juta untuk short time. Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku, dan korban di bawa oleh pelaku ke hotel tempat penangkapan terjadi.

“Kami tangkap beserta barang bukti seperti uang tunai Rp 4 juta, handphone, pakaian dalam wanita, dan kwitansi perlayanan hotel,” katanya. Usut punya usut, ternyata EGR di duga sebagai pemain lama. Motifnya di duga di karenakan masalah ekonomi.

“Jadi dari hasil penjualan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dan untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini kemungkinan adanya korban dan pelaku yang lainnya,”pungkasnya. Akibat perbuatanya, EGR dikenakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top