0


Pemerintah Vietnam meminta Malaysia untuk membebaskan salah satu warga negaranya, Doan Thi Huong, yang masih menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nan. Permohonan itu diajukan sehari setelah salah satu terdakwa, Siti Aisyah, dibebaskan oleh pengadilan karena jaksa mencabut seluruh tuntutan.

Menteri Luar Negeri Vietnam, Pham Binh Minh, hari ini menelepon Menlu Malaysia, Saifuddin Abdullah, guna meminta pembebasan Doan. "Dia (Pham) meminta Malaysia untuk memastikan persidangan berjalan adil, dan untuk membebaskan Doan Thi Huong," demikian laporan yang disampaikan stasiun radio Voice of Vietnam.

Persidangan Doan akan dilanjutkan pada Kamis (14/3) mendatang. Kuasa hukumnya sudah meminta supaya Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, mencabut tuntutan terhadap kliennya. Keputusan Pham mengontak Saifuddin adalah permintaan langsung dari pemerintah Vietnam. Padahal umumnya mereka jarang ikut campur dalam perkara hukum yang menjerat warga negaranya di luar negeri.

Vietnam selama ini juga menyediakan bantuan hukum untuk Doan, tetapi selama ini tidak pernah diungkap kepada masyarakat. Keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam yang membebaskan Siti membuat Doan saat ini seorang diri menjalani proses hukum.

Dalam sidang Senin (10/3) kemarin, Doan hanya bisa meratapi kebebasan Siti. Ketika hakim membacakan putusan, Siti sempat memeluk Doan yang sudah mulai menangis. Didampingi penerjemah, Doan mengaku merasa "sangat buruk dan sedih" terkait posisinya sekarang dalam kasus ini.

"Saya tidak tahu apa yang akan terjadi pada saya sekarang. Saya tidak bersalah, tolong doakan saya," ucap perempuan 30 tahun itu. Sementara itu, ayah Doan, Doan Van Thanh, mengaku terkejut lantaran putrinya masih harus mendekam di balik jeruji. Sang ayah meminta putrinya itu segera dibebaskan juga seperti Siti.

"Mengapa mereka melepaskan gadis asal Indonesia tetapi tak melepaskan putriku?," ucap Doan Van Thanh di Provinsi Nam Dinh, Vietnam Utara. Siti bersama Doan telah mengikuti persidangan sejak Oktober 2017 lalu karena dituduh mengusapkan racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam, yang tak lama tewas di terminal 2 Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Februari 2017. Keduanya sempat terancam hukuman mati jika terbukti bersalah.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top