0

Perusahaan Pinjaman Fintech Mulai Banyak Mendaftar Ke OJK

Perusahaan Pinjaman Fintech Mulai Banyak Mendaftar Ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah teknologi keuangan atau perusahaan pemberi pinjaman peer-to-peer (p2p) fintech dalam beberapa tahun terakhir. Hingga saat ini, 99 platform fintech telah terdaftar di OJK.

"Ada 117 perusahaan yang mau didaftarkan dan sedang dalam proses," kata kepala eksekutif OJK, lembaga pengawasan keuangan non-bank, Riswinandi, Jumat 8 Maret 2019.

Menurut Riswinandi, salah satu persyaratan untuk platform peminjaman fintech untuk didaftarkan di OJK adalah untuk menjalani proses sertifikasi yang diadakan oleh Asosiasi Pemberi Pinjaman Fintech Indonesia (AFPI). AFPI telah secara resmi disetujui sebagai mitra resmi OJK dalam mengawasi pinjaman fintech.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, nilai transaksi perusahaan pemberi pinjaman fintech p2p telah mencapai Rp25,59 triliun dari 99 platform terdaftar, sementara jumlah pemberi pinjaman mencapai 267.496 entitas dengan lebih dari 5 juta debitur di lebih dari 17 juta transaksi.

Ketua AFPI Adrian Gunadi mengatakan bahwa anggota AFPI harus mematuhi kode perilaku, misalnya, larangan untuk mengakses kontak yang dimiliki oleh klien yang baru-baru ini memicu polemik publik karena banyak platform pinjaman mengakses kontak klien untuk tagihan.

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

 
Top